Legalitas KOWANI Kota Lubuk Pakam

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Lubuk Pakam sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Lubuk Pakam.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Lubuk Pakam merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Pakam. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Lubuk Pakam
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Lubuk Pakam.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Lubuk Pakam disahkan oleh Notaris Kota Lubuk Pakam pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Lubuk Pakam

Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Pakam

SK Wali Kota Lubuk Pakam tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Lubuk Pakam periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Lubuk Pakam

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Lubuk Pakam yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Lubuk Pakam.

2024Kesbangpol Kota Lubuk Pakam

Status Organisasi

KOWANI Kota Lubuk Pakam berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Lubuk Pakam dengan kedudukan di Kota Lubuk Pakam, Kota Lubuk Pakam. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Lubuk Pakam.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Lubuk Pakam dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Lubuk Pakam di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Lubuk Pakam disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Lubuk Pakam tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Lubuk Pakam dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Lubuk Pakam berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Lubuk Pakam adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Lubuk Pakam.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Lubuk Pakam.

Sejak kapan KOWANI Kota Lubuk Pakam sah secara hukum?

KOWANI Kota Lubuk Pakam sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Lubuk Pakam disahkan oleh Wali Kota Lubuk Pakam melalui Surat Keputusan.