Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Lubuk Pakam merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Pakam. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Lubuk Pakam disahkan oleh Notaris Kota Lubuk Pakam pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Pakam
SK Wali Kota Lubuk Pakam tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Lubuk Pakam periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Lubuk Pakam yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Lubuk Pakam.
Status Organisasi
KOWANI Kota Lubuk Pakam berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Lubuk Pakam dengan kedudukan di Kota Lubuk Pakam, Kota Lubuk Pakam. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Lubuk Pakam.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Lubuk Pakam dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Lubuk Pakam di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Lubuk Pakam disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Lubuk Pakam tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Lubuk Pakam adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Lubuk Pakam.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Lubuk Pakam.
KOWANI Kota Lubuk Pakam sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Lubuk Pakam disahkan oleh Wali Kota Lubuk Pakam melalui Surat Keputusan.